Bogorejo, 21 Oktober 2024 — Pemerintah Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Bogorejo. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
Musyawarah ini merupakan bagian penting dari mekanisme tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif. Agenda utama dalam kegiatan ini meliputi penyampaian rancangan perubahan APBDes Tahun 2024, pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun 2024, serta pengesahan dokumen perubahan APBDes Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bogorejo menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang selama tahun anggaran berjalan. Beliau menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai sarana menyatukan pandangan antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap program yang dijalankan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga.
Selanjutnya, Sekretaris Desa memaparkan rancangan perubahan APBDes 2024, yang mencakup penyesuaian pada beberapa bidang kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Setelah paparan, peserta musyawarah melakukan diskusi dan pembahasan secara terbuka untuk memastikan bahwa setiap perubahan anggaran sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan nyata di lapangan.
Hasil dari musyawarah ini adalah penetapan Perubahan APBDes Tahun 2024 yang kemudian disahkan melalui berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta Ketua BPD sebagai bentuk kesepakatan bersama. Dengan pengesahan ini, Pemerintah Desa Bogorejo siap melanjutkan pelaksanaan program-program pembangunan desa berdasarkan APBDes yang telah disesuaikan.
Melalui kegiatan ini, Desa Bogorejo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sejalan dengan semangat menuju Desa Anti Korupsi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.