Pemerintah Desa Bogorejo telah melaksanakan kegiatan rapat resmi dalam rangka penetapan tukar guling tanah kas desa (tanah bondo desa) yang berlokasi di wilayah Desa Gandrirojo dengan tanah pengganti yang berada di wilayah Desa Bogorejo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Bogorejo.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur lembaga desa dan masyarakat, di antaranya Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, RT, RW, BUMDes, serta Pengurus KDMP. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh H. Suwandi selaku Ketua BPD Desa Bogorejo sebagai pimpinan rapat. Adapun yang bertugas sebagai sekretaris sekaligus notulis adalah Ma’rifatul Ulum selaku Sekretaris Desa Bogorejo. Dalam forum tersebut, hadir pula H. Nur Rosyid selaku Kepala Desa Bogorejo yang bertindak sebagai narasumber utama dan memberikan penjelasan terkait proses tukar guling tanah kas desa.
Dalam rapat tersebut, forum secara resmi menetapkan bahwa tanah bondo desa yang merupakan aset desa, yang berada di Desa Gandrirojo (Dukuh Karang Lombok) dengan data sebagai berikut:
Nomor SPPT: 33.17.060.012.001-0025.0
Atas nama: Sapingi Soleh
Luas tanah: 449 m²
ditetapkan untuk dilakukan tukar guling dengan tanah pengganti yang berada di wilayah Desa Bogorejo, dengan data sebagai berikut:
Nomor SHM: 00655
Atas nama: Nuri/Umiyatun
Luas tanah: 2.756 m²
Forum menyepakati bahwa tukar guling tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset desa agar lebih bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bogorejo.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Bogorejo H. Nur Rosyid menjelaskan bahwa proses tukar guling tanah telah melalui tahapan yang sesuai prosedur, termasuk kelengkapan administrasi dan legalitas. Tanah tersebut juga telah disahkan melalui surat jual beli serta telah dilakukan pembayaran lunas pada masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli, sehingga secara hukum dan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Desa Bogorejo bersama BPD dan unsur masyarakat berharap proses penetapan tukar guling tanah kas desa dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat aset desa yang sah dan bernilai lebih besar. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pengelolaan tanah kas desa semakin tertib, jelas, dan dapat mendukung program pembangunan desa di masa mendatang.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama seluruh peserta rapat sebagai bentuk dukungan terhadap hasil keputusan penetapan tukar guling tanah kas desa tersebut.