Bogorejo, 19 Januari 2026 – Pemerintah Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Bogorejo.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Bogorejo beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan untuk menjamin proses penetapan KPM BLT berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bogorejo menegaskan bahwa BLT Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi. Oleh karena itu, penetapan penerima manfaat harus benar-benar tepat sasaran, mengutamakan warga yang paling membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Proses musyawarah berlangsung dengan terbuka. Data calon penerima BLT dipaparkan dan dibahas bersama, kemudian diverifikasi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, maupun klarifikasi terhadap data yang ada, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadaan masyarakat Desa Bogorejo.
Hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini adalah ditetapkannya daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2026 Desa Bogorejo. Daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyaluran BLT Desa.
Dengan dilaksanakannya MUSDESSUS ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Desa Bogorejo berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berpihak kepada masyarakat.